Terkini Lainnya
TAG
Majelis hakim resmi memberikan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.
Imbas bentrok yang terjadi di sidang Rizieq Shihab, polisi alami luka-luka hingga empat orang dari ratusan simpatisannya reaktif Covid-19.
Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri, Brimob bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menjaga ketat ruas jalan utama tersebut.
Meski saling berdebat dan saling tuding, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menegaskan tidak pernah menganggap kubu jaksa sebagai musuh.
Rizieq juga menilai kalau replik dari jaksa juga berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Rizieq mengatakan pernyataan dari jaksa terkesan dipenuhi oleh gelora emosional dan tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara.
Penyampaian replik itu diutarakan jaksa dalam lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Karena hakim tidak mengirim HRS ke penjara, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan.
Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Diketahui jaksa mengajukan Heri Priyanto sebagai saksi ahli digital forensik Puslabfor Bareskrim Polri.
Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal.
Ada panitia lain yang datang kepadanya meminta izin untuk menutup jalan antara lain Haris Ubeidilah dan Habib Ali.
Nama Ahmad Heryawan alias Aher tiba-tiba disebut dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
Sidang kasus pemalsuan hasil swab test dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan ucapan kurang pantas dan kerap merendahkan orang lain keluar dari mulut Habib Rizieq Shihab.