androidvodic.com

Operator Dark Web, DeepDotWeb Dijatuhi Hukuman 8 Tahun karena Pencucian Uang di AS - News

Laporan Wartawan News, Nur Febriana Trinugraheni

News, JAKARTA – Departemen Kehakiman AS menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada warga negara Israel yang menjadi operator situs dark web atau web gelap DeepDotWeb atas tindakan pencucian uang.

DeepDotWeb merupakan jaringan web gelap yang kerap dijadikan sebagai perantara transaksi jual beli barang terlarang. Pengguna DeepDotWeb akan diarahkan ke pasar tempat mereka membeli senjata api ilegal, alat peretasan, data keuangan curian, dan obat-obatan seperti fentanil dan bahan terlarang lainnya.

Baca juga: Munculnya Bug di Platform OpenSea Bikin Hacker Makin Cuan

Dikutip dari situs cyberscoop.com, Jumat (28/01/2022), terdakwa Tal Prihar dan juga rekannya terdakwa Michael Phan melakukan pencucian uang hingga jutaan dolar dalam pembayaran suap yang mereka terima sebagai operator DeepDotWeb.

Prihar mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang pada bulan Maret. Sedangkan, Phan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Israel, menurut keterangan Departemen Kehakiman AS.

FBI telah menyita situs ini pada April 2019 lalu, dan Jaksa kasus ini mengatakan operator DeepDotWeb atau DDW telah menerima lebih dari 8.000 bitcoin atau sekitar 8,4 juta dolar AS pada saat transaksi, sejak Oktober 2013.

Baca juga: Akun Instagram Anda Diretas? Coba Cara Ini untuk Mengembalikannya

Dalam pengumumannya Departemen Kehakiman AS mengungkapkan jika Prihar mentransfer pembayaran dari dompet bitcoin DDW-nya ke akun bitcoin lain dan ke rekening bank yang dia kendalikan atas nama perusahaan cangkang.

Kantor Lapangan FBI di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat dikenal kerap melakukan investigasi terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya yang terkenal, ditunjuk untuk menangani kasus ini. Departemen Kehakiman AS mengatakan jika Kasus DeepDotWeb akan dibawa bersama dengan Tim Penegakan Opioid Kriminal dan Darknet FBI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat