Golkar: Hak Angket Digulirkan Sama Saja DPR Tidak Percaya UU Pemilu yang Dibuatnya Sendiri - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Partai Golkar menegaskan menolak wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menyebut, hak angket tersebut tidak memiliki urgensi apa pun.
Mengingat, hak angket tersebut salah alamat kalau menyoal hasil Pemilu 2024.
"Kenapa, karena pemilu itu ada mekanisme yang telah diatur dalam UU, yang dibuat oleh DPR. Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa?" kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2024).
Menurut Ace, mengenai hasil pemilu telah diatur mekanismenya oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kalau ada dinilai kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau misalnya KPU dan Bawaslu dinilai melanggar kode etik, maka ada DKPP. Nah, setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap dia.
Baca juga: Real Count Pileg DPR, Data Masuk 64,99 Persen: PDIP 12 Juta Suara, Golkar 11 Juta, Gerindra 10 Juta
Oleh karena itu, Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat.
Menurutnya, berbeda hal jika hak angket memiliki tujuan lain di luar Kepemiluan.
"Jadi, sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik. Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Oleh karena itu, Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat.
Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol