androidvodic.com

Bawaslu Catat Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Soal Kode Etik Penyelenggara - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Berdasarkan data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tercatat pelanggaran Pemilu terkait kode etik adalah yang tertinggi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi membeberkan per 6 Maret 2024 tercatat 71 laporan atau temuan yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan atau temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 laporan atau temuan pelanggaran pidana pemilu, dan 131 laporan atau temuan pelanggaran hukum lainnya.

Catatan itu bersumber dari 2.264 laporan atau temuan yang terdiri atas 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas pemilu yang diterima oleh Bawaslu RI.

"Dari 2.264 laporan atau temuan Bawaslu tersebut, yang diregistrasi sebanyak 1.193 laporan atau temuan atau 52,69 persen," ujar Puadi dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Data itu terdiri dari 580 laporan masyarakat (37,13 persen) dan 613 temuan pengawas pemilu (87,32 persen). Sementara laporan/temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 atau 26.68 persen, dan belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63 persen.

Baca juga: Pengamat Prediksi Hak Angket DPR Soal Pemilu 2024 Tak Akan Terwujud, Indikasinya PDIP Pasif

Dari 1.193 laporan atau temuan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau temuan atau 44,51 persen merupakan pelanggaran pemilu, 386 laporan atau temuan atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu.

"Dan 279 laporan atau temuan atau 23,39 persen merupakan laporan/temuan yang masih dalam status proses penanganan," jelas Puadi

Dilihat dari tren, pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan hingga KPU yang tidak profesional dalam perekrutan PPK, PPS, KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

Untuk pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu mencatat KPU melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: DKPP Beberkan Perkara Etik yang Menjerat Penyelenggara Pemilu, Mulai dari Miras Hingga Asusila  

Sementara pelanggaran pidana pemilu didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 sebanyak 17 perkara, Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 sebanyak 9 perkara, Pasal 520 UU 7/2017 (8 perkara), Pasal 490 UU 7/2017 (7 perkara), dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).

"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, kepala daerah, dan perangkat desa," pungkas Puadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat