Bukti Tak Kuat, Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabat Tak Netral di Pemilu 2024 - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tak netral dalam proses Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Guntur saat membacakan bagian dari putusan terhadap gugatan dari AMIN pada sengketa hasil Pilpres 2024.
"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Bukti yang disampaikan kubu 01 ke Mahkamah Konstitusi, dikatakan Guntur tak kuat.
"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.
Setelah dicermati, katanya, substansi dari pemberitaan itu tidak menyertakan secara komprehensif bentuk ketidaknetralan Bey.
"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," kata Guntur.
Dia mengatakan tim AMIN juga tidak menyampaikan bukti kepada Bawaslu. Adapun bukti video yang diajuman kubu AMIN, dikatakan Guntur, telah diketahui tim hukum AMIN.
"Namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," pungkas Guntur.
Diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Prabowo Hadiri Agenda Kemenhan, Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD hadir di Gedung MK.
Sementara pihak terkait, yakni pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hanya diwakili tim hukum.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol