androidvodic.com

Sidang Sengketa Pileg di MK, KPU Tampik Tuduhan Partai Golkar soal Adanya Mobilisasi Pemilih di Riau - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampik tuduhan Partai Golkar soal adanya mobilisasi pemilih di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau pada Pemilu 2024.

KPU menyatakan bahwa dalil pemohon terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di lokasi, merupakan tuduhan tidak berdasar dan tidak sinkron.

Baca juga: Hakim MK Singgung Anggota KPU Harus Tetap Semangat Meski MU Babak Belur 0-4 Lawan Crystal Palace

Tuduhan itu dipandang hanya asumsi tanpa bukti yang cukup menurut hukum.

Selain itu pemohon juga tidak merinci siapa pemilih yang dimaksud, berapa banyak jumlah orang yang terlibat, dan apakah benar pemilih tersebut punya KTP di luar Riau dan Rokan Hulu.

KPU menjelaskan tidak ada selisih perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil 3.

"Total perolehan suara Pemohon adalah 72.571 suara dan tidak terdapat selisih pada perolehan suara Pemohon. Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak," kata kuasa hukum KPU, Khairul Anwar di ruang sidang pleno 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Di sisi lain Bawaslu juga menyatakan tidak ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Usul Sebutan Derbi untuk Sengketa Hasil Pemilu Caleg Dalam Satu Partai Politik

Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tak ada kejadian khusus yang ditemukan pengawas TPS.

Sebagai informasi dalam perkara nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Partai Golkar selaku pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang dapil Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Riau, dapil Rokan Hulu 3 dan 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

MK juga diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di dapil Riau 3 untuk sejumlah TPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat