Alasan Minta Sidang Offline, Munarman Kurang Bisa Melihat Kalau Lewat Layar - News
News, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar, membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk sejatinya sidang yang menjerat kliennya itu digelar secara offline.
Aziz menyebut permohonan itu berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di mana terdakwa berhak untuk hadir langsung di persidangan.
"Dari kita, sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di 181 KUHAP itu harus jelas," kata Aziz kepada awak media saat ditemui di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Tak hanya itu kata Aziz, sidang offline juga dapat memudahkan pihaknya untuk memantau atau meninjau jika nantinya dalam persidangan akan ditampilkan barang bukti.
Kata dia, jika sidang digelar secara online maka untuk membuktikan kebenaran materil akan sulit dibuktikan.
Sebab kata dia, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu memiliki gangguan dalam pengelihatan jika terlalu lama melihat layar.
"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi. Apalagi pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," tukasnya.
Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Atas hal itu, Aziz Yanuar mengapresiasi penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Di mana hakim telah mengabulkan permohonannya untuk menggelar sidang secara offline.
"Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang insyaallah pekan depan resmi offline," katanya menambahkan.
Aziz juga menyatakan, permohonan pihaknya agar jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi juga akan dilengkapi.
Diketahui, kubu Munarman merasa keberatan kedua poin tersebut pada sidang pekan lalu yang akhirnya persidangan harus ditunda hingga hari ini.
"Kedua, kita mengapresiasi majelis hakim insyallah menyiapkan dari pihak jaksa salinan seluruh BAP. Jadi nanti diberikan bertahap kepada kita melalui majelis hakim," kata Aziz.
"Jadi Alhamdulillah dua permohonan kita diapresiasi. Kita mengapresiasi JPU atas kerjasamanya mengenai BAP dan sidang offline," tukasnya.
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Aziz menyebut permohonan itu berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di mana terdakwa berhak untuk hadir lang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku