androidvodic.com

Suciwati Sebut Putusan MK Jadi Alasan Kejaksaan Tak Ajukan PK Atas Putusan Muchdi PR - News

News, JAKARTA - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK terkait kasus pembunuhan suaminya.

Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021), ia menanyakan mengapa Kejaksaan butuh waktu jeda yang panjang untuk mengajukan PK terhadap putusan mantan terdakwa kasus Munir, Muchdi Purwoprandjono (PR).

"Saya juga menyakan kenapa perlu jeda panjang. Karena sekarang kan ada putusan MK yang tidak memperbolehkan PK ya, tahun 2016 sehingga itu jadi alasan sekarang kalau mereka tidak bisa PK," kata Suciwati usai pertemuan.

Suciwati mengatakan jawaban dari Kejaksaan Agung sangat formalitas.

Istri Aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung didampingi perwakilan KASUM di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).
Istri Aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung didampingi perwakilan KASUM di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021). (News/Gita Irawan)

"Dijawab sangat formalitas ya, hari ini mereka tidak melakukan itu. Itu saja," kata Suciwati.

Sebelumnya Suciwati menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Istri Munir Serahkan Hasil Putusan KIP Hingga Hasil Eksaminasi Komnas HAM Kepada Jampidum

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di kantor Jampidum Kejaksaan Agung selama sekira satu jam.

Suciwati mengatakan dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.

Putusan tersebut, kata Suci, menyatakan bahwa menurut pengakuan dari BIN, mereka tidak memiki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai anggota BIN.

Kedua, kata dia, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," kata Suciwati

Selain itu, kata Suciwati, ia pun menyerahkan dokumen lain yakni hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.

Baca juga: Bertemu Jampidum, Suciwati Bertanya Soal Eksaminasi Terkait Kasus Munir

"Kemudian ada lagi eksaminasi Komnas HAM atas putusan Muchdi PR yang dibebaskan pihak PN, kemudian ada MA, dan kemudian pihak jaksa melakukan kasasi," kata Suciwati.

Dalam pertemuan tersebut Suciwati juga didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat