androidvodic.com

Terungkap Dipersidangan, Azis Syamsuddin Pernah Diancam Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pada sidang, terungkap kalau ternyata Azis Syamsuddin sempat diancam oleh eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, hal itu diungkapkan oleh saksi Rita.

Dia menjelaskan, Mustafa pernah menitipkan pesan kepadanya ketika di rumah tahanan (Rutan), pertemuan itu bisa terjadi karena keduanya merupakan pejabat daerah yang sama-sama berperkara sebagai koruptor.

"Beliau (Mustafa) pernah tau saya dengan bang Azis dekat, beliau menyampaikan kalau Bang Azis berkunjung (ke tahanan), tolong sampaikan bantu-bantu untuk urusan istrinya. Istrinya mau jadi bupati," kata Rita dalam persidangan, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti

Kata Rita, Mustafa sempat mengancam Azis untuk membuka kasus di Lampung Tengah, jika Azis tak mengamini permintaan dari Mustafa.

Kendati begitu, Rita tidak mengetahui secara pasti kasus yang dimaksud tersebut.

"Saya enggak tahu antara Mustafa dengan Bang Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam saja, ancam-mengancam Bang Azis," kata Rita.

Menurut Rita, Azis sempat menyampaikan sudah berusaha untuk membantu istri Mustafa, hanya saja elektabilitas istri Mustafa rendah.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Anggota, Fahzal Hendri, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa di penyidik KPK terkait perkara yang diduga menjerat Azis dan melibatkan Mustafa.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita

Lantas BAP itu diamini oleh Rita yang di mana secara garis besar terkait perkara Azis selalu ketua Badan Anggaran DPR RI terlibat dalam perkara pengurusan anggaran di Lampung Tengah.

"Menurut saya (Rita) kemungkinan perkara yang dihadapi Mustafa yang melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis. Karena pada 2017, Azis selaku Ketua banggar DPR RI yang punya kewajiban mengesahkan, menganggarkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional," ucap Fahzal.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat