Kubu Munarman Akan Kembali Hadirkan Ahli dalam Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur Besok - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/3/2022).
Adapun sidang yang rencananya digelar sekitar pukul 09.00 WIB tersebut beragendakan mendengar keterangan ahli dari kubu eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.
"Insha Allah, (agenda) ahli dari kami," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/3/2022).
Aziz menyatakan, rencananya akan ada sekitar 5 ahli yang dihadirkan pihaknya.
Kendati demikian, Aziz masih enggan membeberkan seluruh identitas para ahli tersebut.
"4 atau 5 ahli, besok ya kami sampaikan," singkat Aziz.
Keterangan Rocky Gerung
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (2/3/2022). Rocky dihadirkan sebagai saksi ahli filsafat hukum.
Dalam keterangannya, Rocky mengatakan bahwa istilah radikal kerap dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Padahal menurutnya istilah tersebut berbahaya.
Baca juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Singgung Jokowi yang Intip Grup WA Ibu-ibu TNI, Ini Katanya
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di persidangan.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi publik dan cenderung mengarah negatif, kata Rocky hal tersebut malah membuat maknanya berubah.
Dari semula berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis - habisan, berubah menjadi makna negatif yang kini dilabelkan pada bahaya.
"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," kata Rocky.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terkini Lainnya
Munarman Ditangkap Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hasyim Tiga Kali Ongkosi PPLN Tiket Jakarta-Belanda, Hingga Fasilitasi Apartemen di Kuningan
Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Kamis, 4 Juli 2024: Perairan Pulau Enggano Capai 4 Meter
5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
TERUNGKAP Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
Lowongan Kerja Ombudsman RI Bagi lulusan D4/S1 dan S2 Dibuka sampai 14 Juli 2024, Cek Syaratnya