KPU Akui Kesulitan, Soal Usulan Mewajibkan 30 Persen Wakil Perempuan di Badan Ad Hoc - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui agak sulit untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Sehingga dalam Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc, KPU hanya memuat frasa ‘memperhatikan’ ketimbang mewajibkan.
“Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dalam uji publik RPKPU Badan Ad Hoc, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2022).
“Tapi yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga,” lanjutnya.
Sebelumnya peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kritikan ditujukan pada komposisi keanggotaan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
Menurutnya jika hanya menggunakan kata ‘memperhatikan’ dan bukan kata ‘wajib’ maka komposisi keterwakilan perempuan dalam aturan tak ada gunanya.
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” kata Kahfi.
Baca juga: Batas Usia Badan AdHoc Pemilu 2024 Maksimal Usia 55 Tahun, Begini Pendapat Perludem
“Untuk apa memperhatikan kalau tidak diwajibkan,” terang dia.
Sehingga ia mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
“Jadi menurut kami meminta untuk ditambahkan kata wajib untuk 30 persen keterwakilan perempuan,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui agak sulit untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku