Soal Pimpinan KPK Ngotot Paksakan Kasus Formula E, Dewas: Kami Tak Campuri Urusan Gelar Perkara - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai isu pimpinan yang ngotot memaksakan agar penyelidikan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah mendengar penjelasan dari pihak Humas KPK.
Tumpak menyebut Dewas KPK tidak pernah mencampuri perihal urusan gelar perkara. Pasalnya, hal itu sudah bersifat teknis.
"Kami tidak pernah mencampuri gelar perkara. Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional. Dewas tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Akan tetapi, lanjut Tumpak, apabila pemberitaan di media masih gencar terkait itu, Dewas KPK membuka peluang untuk membawanya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas).
"Tetapi kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu, tentunya kami akan tanyakan dalam rapat koordinasi pengawasan nanti 'ada apa ini?'," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah lebih dulu angkat bicara terkait adanya tudingan yang ingin pihaknya mentersangkakan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menjawab tudingan dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Di situ disebutkan salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.
Firli mengatakan, KPK tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.
Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
Firli pun menjamin KPK tidak akan mentersangkakan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Analis Politik: KPK Akan Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Terkini Lainnya
Polemik Formula E
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai isu pimpinan yang ngotot memaksakan agar penyelidikan kasus Formula E
Polemik Formula E
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku