androidvodic.com

Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Kembali Revisi UU MK: Supaya Clear dan Tak Kena Judicial Review - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua

Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah, Komisi III DPR Bahas Perubahan ke-4 Revisi UU MK

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak Kemenkumham untuk membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/2/2023).

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, membacakan alasan Komisi III DPR melakukan revisi UU MK.

Komisi III, dikatakan Habiburokhman, menilai perubahan ketiga atas UU MK, yaknk UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman.

Komisi III juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain

"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

Baca juga: Komisi III DPR dan Ahli Hukum Tata Negara Soroti Penurunan IPK 2022

Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini,  Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan  ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat