androidvodic.com

Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding, Roy Suryo Masih Pikir-pikir Ajukan Kasasi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora), Roy Suryo memperoleh vonis lebih berat pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Terkait hasil banding tersebut, pihak Roy Suryo masih belum menentukan langkah, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Lagi dipikirkan oleh Pak Roy Suryo dan tim apakah lanjut atau menerima," kata penasihat hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain saat dihubungi News, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Roy Suryo, Penjara Tetap 9 Bulan, Ditambah Denda Rp150 Juta

Putusan Majelis Hakim yang menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) itu diakui Zulkarnain di luar eksepektasinya.

Sebab, terdakwa dan tim penasihat hukum pada awalnya yakin Roy Suryo akan diputuskan bebas pada tingkat banding.

Hal tersebut karena pembuat dan pengunggah pertama meme stupa yang dimaksud, tak kunjung diproses hukum.

"Awalnya yakin Pak Roy bisa bebas karena Pak Roy tidak berbuat kejahatan, sedangkan yang buat stupa mirip Jokowi tidak ditindak lanjut atau diproses oleh polisi," katanya.

Diketahui dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000," sebagaimana tertera dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/2/2023).

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari Majelis Hakim tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, pada vonis awal, Roy Suryo tidak dikenakan hukuman denda.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis tersebut pada Rabu (28/12/2022).

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat