androidvodic.com

Kasus Substansi Putusan MK Berubah, MKMK Telah Periksa Aswanto dan Dua Hakim Konstitusi - News

News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih terus bergerak dalam mengusut substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang berubah

Selasa (28/2/2023) kemarin, MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi dan satu eks hakim konstitusi terkait.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya sudah memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan ada atau tidaknya hakim yang diduga terlibat.

"Yang sudah kami minta keterangan sampai saat ini adalah Yang Mulia Suhartoyo, kemudian Yang Mulia Ketua Anwar Usman," ujar Palguna kepada awak media, di Gedung Mahkamah Konsumen (MK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Palguna mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari eks hakim konstitusi, Aswanto, pada Selasa kemarin. 

Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Untuk detail pemeriksaan, Palguna mengaku masih belum pihaknya beberkan. Ia menjelaskan, secara umum, keterangan yang dimintai dari para hakim dan eks hakim konstitusi itu berkaitan dengan penanganan dugaan pengubahan subtansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, MKMK juga menanyakan ihwal bagaimana proses sidangnya, pendapat dan pendirian para panel hakim terkait perkara itu, pertimbangan hukum, dan apakah benar terjadi perubahan substansi putusan.

Palguna menambahkan, keterangan dari Suhartoyo, Anwar, dan Aswanto akan dikroscek satu dengan yang lain.

Untuk diketahui, hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat. 

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.

Baca juga: MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat