androidvodic.com

Mahfud MD Klaim Tidak Ada Niatan Pemerintah Menunda-nunda Pemilu - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengklaim tidak ada niatan Pemerintah menunda-nunda Pemilu 2024. seperti dinyalemen sebagian pihak belakangan ini.

Mahfud MD mengatakan, Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, Pemilu (2024) itu jadi (dilaksanakan)," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda lagi karena akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

"Kalau mundur, itu Pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.

Dia mencontohkan Presiden Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, sehingga pada 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.

"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.

Hal ini juga sejalan dengan mengubah konstitusi tidak mudah. Harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR hingga DPD yang sepakat proses Pemilu diundur.

Lalu, harus dibentuk pula badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.

Meski sudah ada persyaratannya, namun Mahfud melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai. 

Baca juga: Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional

Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden

"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Baca juga: Demokrat Menduga Ada Upaya yang Terorganisir di Balik Putusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat