androidvodic.com

Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.

Adapun hal itu disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Adapun dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg tersebut yang dilakukan pemusnahan sebanyak 35 kg. Yang mana dari total seluruh narkotika jenis sabu 36 kg tersebut terdiri dari 30 kg narkotika jenis sabu," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan sedangkan 5.000 gram merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditukar saksi Samsul pada 14 Juni 2022.

"Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022. Terdakwa dengan handphone Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda alias Anita dengan mengatakan. 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan posisi barang ada di Riau,'" kata Majelis Hakim.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim saksi Linda bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan barang bisa dibawa ke Jakarta apa tidak.

"Selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa cari pembeli yang posisinya ada di Riau," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim melanjutkan namun saksi Linda menyampaikan kepada terdakwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya di Riau.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada Linda nantinya akan ada orang suruhan terdakwa bernama Dodi yang akan menghubunginya," tutup Majelis Hakim.

Adapun sebelumnya Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan

Adapun pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/8/2023).

"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.

Mejelis hakim melanjutkan kedua membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat