androidvodic.com

Resmi Ditahan KPK, Ini 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening (SRR), advokat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Stefanus Roy Rening mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Saat proses penyidikan perkara tersangka LE yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Stefanus ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

'Dosa' Roy Rening, Atur Skenario hingga Membisiki Saksi

Stefanus Roy Rening merupakan pengacara/advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat yang diterbitkan oleh Ditjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.

Ghufron mengatakan, Roy kenal dengan Lukas dan perkenalan tersebut dimulai sekira tahun 2006, disaat Enembe maju dalam Pilkada Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini. 

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/5/2023).
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/5/2023). (YouTube KPK RI)

Selanjutnya, Lukas yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Kemudian Enembe menunjuk tim penasihat hukum. 

"Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani LE disebutkan bahwa SRR ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK," kata Ghufron.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, KPK menduga Roy Rening dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan sejumlah perbuatan.

Berikut perbuatan Stefanus yang diduga merintangi penyidikan: 

a. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. 

b. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. 

c. Stefanus diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK

Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice

"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat