androidvodic.com

Modus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Dari Setoran Tunai Hingga Pakai Rekening Pihak Ketiga - News

News, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Praktik pungli di Rutan KPK tersebut disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.

"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Temuan Dewas tersebut kini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar dia.

Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya," katanya.

Albertina Ho mengatakan pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang dugaan pungli tersebut karena masuk ranah pidana.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK dari 2021-2022, Nilainya Rp 4 Miliar

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.

"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," lanjut dia.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menindaklanjutinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat