androidvodic.com

Ahli Bahasa Ungkap Makna Lord Luhut dalam Judul Podcast Haris-Fatia: Mengarah ke Luhut yang Berkuasa - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

Dalam kesaksiannya Asisda merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait makna kata 'Lord Luhut' yang tersemat dalam judul video podcast yang dibawakan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Seperti diketahui video podcast Haris dan Fatia yakni berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'

Menurut Asisda, kata 'Lord' tersebut sejatinya berasal dari bahasa Arab yang berarti 'Ya Rabb' atau 'Tuhanku' namun dalam penamaannya hal itu diubah ke dalam bahasa Inggris dan menjadi kata Lord.

"Secara religius ada sebutan Oh My Lord Tuhanku yang Maha Kuasa yang punya kekuasaan dan sebagainya," jelas Asisda.

Baca juga: Haris Azhar Cecar Pihak PT Madinah yang Klaim Merugi Karena Pembuatan Konten Podcast Lord Luhut

Selain itu, pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut juga menuturkan dari sisi sejarah mengenai penamaan Lord.

Menurutnya dalam kepramukaan dahulu terdapat seseorang bernama Lord Baden Powel yang kala itu dianggap sebagai bapak pramuka dan memiliki jasa besar.

"Jadi sebetulnya kata Lord punya makna yang positif, pertama untuk mengaggungkan Tuhan yang penuh kuasa, kedua merupakan suatu gelar kebangsawanan di Inggris kepada orang yang berjasa," ungkapnya.

Kendati demikian, dijelaskan Asisda, jika kata Lord itu dikaitkan dengan penamaan pada judul video podcast Haris dan Fatia makna kata tersebut dinilainya berubah.

Baca juga: Sidang Haris-Fatia vs Lord Luhut Ungkap Fakta Polisi Amankan Aset Perusahaan Tambang Swasta di Papua

Sebab pemaknaan dari kata Lord yang disematkan bersamaan dengan nama Luhut itu bermakna bahwa Menko Marves itu memiliki kekuasaan penuh atas apa yang terjadi dalam video tersebut.

"Penyematan kata Lord dalam judul ada Lord Luhut itu mengarah kepada Luhut yang berkuasa, pemaknaanya seperti itu," ujarnya.

"Jadi Lord Luhut di situ lebih diarahkan kepada Pak Luhut yang punya kuasa penuh kekuasaan, pemaknaanya seperti itu," tambahnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat