androidvodic.com

Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan - News

News - Polisi telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Denny Indrayana ke penyidikan.

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Statusnya naik ke penyidikan mulai 10 Juli 2023 tersebut dibenarkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini, termasuk rencana pemanggilan pemeriksaan.

"Saudara DI (Denny Indrayana), penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan penyidikan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (13/7/2023).

"Surat tersebut tanggal 10, artinya, surat tersebut sudah di tahap penyidikan," tegasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Dont Cawe-cawe, Stop Dynasty

Kejaksaan Agung Terima SPDP Denny Indrayana

Kejaksaan Agung diketahui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDB) mengenai kasus yang menyeret Denny Indrayana tersebut.

Di mana, SPDB ini berkaitan dengan dugaan penyebaran hoaks mengenai sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Demikian dikonfirmasi juga oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Kamis 13 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama pengguna/ pengakses/ pengelola/ pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Ketut Sumendana dalam keterangannya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Harusnya Bisa Cawe-cawe Soal RUU Perampasan Aset

Sebagaiman diketahui, Denny Indrayana telah dilaporkan oleh sosok berinisial AWW yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(News/Rifqah/Ashri Fadilla)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat