Polri Bantah Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah tudingan kubu Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut jika penetapan tersangka dan penahanannya ada unsur kriminalisasi dan politisisasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan jika tudingan tersebut tidak benar.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu (5/8/2023).
Dalam suatu perkara, kata Djuhandani, penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang dengan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah. Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," pungkasnya.
Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi
Hendra juga menyebut pihaknya menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," tuturnya.
Hendra mengatakan dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.
Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi Cegat Mobil Istri Panji Gumilang Saat Hendak Keluar dari Ponpes Al-Zaytun
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Bareskrim Polri membantah tudingan kubu Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut jika penetapan tersangka dan penahanan ada unsur kriminalisasi
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku