androidvodic.com

PKS Khawatir MPR Jadi Tirani dan Oligarki Bila Lembaga Tertinggi Negara - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi usulan amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 agar MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya khawatir MPR akan menjadi lembaga tirani dan oligarki.

"Kami tetap khawatir kalau dia (MPR) lembaga tertinggi, peluang tirani, peluang oligarki menguasai kelompok kecil ini jauh lebih besar," kata Mardani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Mardani meminta agar usulan Amandemen UUD 1945 harus dilakukan kajian secara mendalam.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut bila MPR menjadi lembaga tertinggi negara, konsekuensinya Pemilu langsung dibatalkan.

"Kalau lembaga tertinggi kami khawatir ini akan merusak kedaulatan rakyat yg selama ini sudah direct," ujar Mardani.

Mardani menjelaskan PKS cenderung menolak usulan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Sampai saat ini kita belum mengkaji tetapi kita cenderung untuk menolak," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.

Baca juga: Bamsoet Singgung Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara di Peringatan Hari Konstitusi

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat