androidvodic.com

Windi Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 66 Miliar kepada Eks Kiper Klub Sepakbola di Bandung - News

News, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus korupsi proyek BTS 4G.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: JK Tanggapi Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi BTS

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Windi menyebut memberikan uang sebesar Rp 66 miliar sebagai pengamanan kepada Wawan, eks kiper klub sepakbola ternama di Bandung, Jawa Barat.

Wawan menerima uang Rp 66 miliar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.

"Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?" tanya Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Rabu (4/10/2023).

"Iya betul," jawab Windi.

"Pada saat sebelum menyerahkan apakah dijelaskan bahwa uang itu ditujukan untuk pak Windu," tanya Maqdir lagi.

"Saya tidak ingat pak," kata Windi.

Maqdir lalu menunjukkan foto Wawan yang ternyata mantan kiper salah satu klub bola di Bandung, Jawa Barat.
Windi membenarkan foto tersebut.

"Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, Pak Wawan?" tanya Maqdir.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bakal Beri Keterangan di Persidangan Kasus Tower BTS Kominfo

"Betul," jawab Windi.

Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam bentuk dolar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat