Bareskrim Polri Sebut Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp 1,1 Triliun - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Baca juga: Pinjamanan Miliaran Rupiah untuk Pribadi Panji Gumilang Dibayar dari Uang Orang Tua Santri Al-Zaytun
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun.
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi direkening Pimpinan Pondok Pesantren, Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
Wapres Yakini Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Pilkada: Yang Bermasalah Hanya Individu
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Cara Mengamalkan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram
Fakta 1 Keluarga Bos Perabot di Bekasi Tewas Terpanggang di Kamar Mandi, Diduga Korsleting Listrik
Keutamaan Bulan Muharram, Banyak Peristiwa Agung bagi Para Nabi
Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun