androidvodic.com

Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018 - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Ghufron, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.

Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.

Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar jumpa pers September 2023.

Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di rutan KPK pada bulan ini.

Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa

Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.

Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.

Sebab, hal itu merupakan persoalan pidana.

Sementara, persoalan pidana dugaan pungli itu tengah diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," kata Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat