Terkini Lainnya
TAG
Lima partai politik sudah mengubah jumlah daftar calegnya untuk pemilu ulang di Gorontalo sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar Sabtu, 13 Juli 2024.
Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.
KPU harus menggelar PSU di beberapa wilayah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, Puadi juga menekankan, politik uang pun jadi poin yang tidak akan luput dari pengawasan Bawaslu dalam PSU.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada empat partai politik yang diberi kesempatan oleh KPU untuk memperbaiki daftar calegnya dalam PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6, yakni: PKB,
Dalam proses sosialisasi, Idham menegaskan pihaknya bakal memaksimalkan waktu yang tersedia dari berbagai kanal serta jaringan
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Tiga distrik di Provinsi Papua Pegunungan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 pengisian anggota DPR dan DPRD di dapil Banggai Kepulauan.
Selain itu, Mahkamah dalam putusannya menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Dapil Kalimantan Timur harus
Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona
Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD
Tak hanya itu, Mahkamah menyoroti PPP yang juga mempersoalkan perolehan suara di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Yusril Ihza Mahendra meyakini sejatinya gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 tak akan dikabulkan oleh MK
TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).