androidvodic.com

190 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab.

Pantauan Tribunnews di lokasi, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiagakan pengamanan.

Dua unit kendaraan taktis berjaga di halaman parkir pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, personel yang diterjunkan dalam pengamanan kali ini berasal dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

"Jadi ada sekitar 3 kelompok personel, kelompok Polres Jaksel dari Polsek, kemudian ada dari brimob. Total ada 190an personel," kata Azis di lokasi, Senin (22/1/2021).

Baca juga: Polri: Kondisi Rizieq Shihab Baik-baik Saja

Azis mengimbau kepada para pendukung sidang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Pertama tentu imbauannya untuk tidak berkerumun tetap melaksanakan prokes, berikutnya ikuti aturan hukum yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan, Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji hingga Rampungkan Disertasi

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat