androidvodic.com

Linda Klaim Bersama Tedy Minahasa Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan  - Halaman all - News

News, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda bersaksi di persidangan bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan.

Adapun hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik disana'. Pertanyaannya ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum di persidangan.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

Terlihat kuasa hukum tidak menyangka bahwa keduanya ke Taiwan pergi ke pabrik sabu.

"Hah Pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Teddy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Hakim Menilai Harga 1 Kilogram Sabu Rp 400 Juta yang Dijual Mami Linda Terlalu Murah

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat