androidvodic.com

AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Terdakwa anak AGH (15) telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Kemudian, penyesalan juga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan kekasih Mario Dandy (20) itu.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

Baca juga: AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Sementara hal yang memberatkan, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.

Sebagaimana diketahui, David Ozora sebagai korban sampai mengalami kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Senin (10/4/2023).

Baca juga: Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang akan Pimpin Sidang Vonis AGH, Kekasih Mario Dandy

Ia divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat