Jaksa Sebut Ada Penggiringan Opini Seolah Tak Ada Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Lukas Enembe - News
Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Lukas Enembe melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta menerima gratifikasi dari kontraktor dari Papua. Tanpa bermaksud mengesampingkan asas praduga tak bersalah perbuatan Lukas Enembe sungguh mencederai tujuan mulia pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Papua," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan, Papua surga kecil yang jatuh ke Bumi, julukan itu tidak berlebihan apa bila membicarakan Provinsi Papua, karena memiliki kekayaan hayati, mineral, dan keindahan alam.
"Ironisnya kesenjangan sosial ekonomi yang tak kunjung selesai dan justru berujung pada konflik horizontal. Sebagaimana kita ketahui bersama keistimewaan otonomi khusus dalam upaya untuk percepatan pembangunan," kata jaksa.
Baca juga: KPK Duga Presdir PT RDG Bantu Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta
Alih-alih mendorong laju pembangunan di Papua, kata jaksa, justru otonomi khusus banyak menimbulkan permasalahan sehingga dianggap gagal dalam upaya memenuhi harapan rakyat.
"Salah satunya muncul fenomena korupsi yang dilakukan elite yang berkuasa," kata jaksa.
Kemudian dikatakan jaksa ada upaya pengaburan perkara korupsi dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Ragukan Keasilian Slip Transaksi Pengiriman Uang yang Ditampilkan JPU
"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelasnya.
Jaksa pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum terdakwa, yang seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.
"Selain itu kuasa hukum juga membiaskan suap dan gratifikasi ini ke dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh pemerintah provinsi Papua selama 9 kali berturut-turut. Seolah-olah sudah tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi," kata jaksa.
"Padahal dalam halam resmi BPK telah menyebutkan WTP tidak menjamin korupsi," tegas jaksa.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Jaksa penuntut umum menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku