androidvodic.com

Eks Kepala PPATK: Transaksi Janggal Rp 349 T Harusnya Tak Dilaporkan ke Siapa pun Sebelum Ada LTKM - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada Menko Polhukam Mahfud MD, terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tindakan keliru.

Sebab, seharusnya PPATK tidak melaporkan itu ke siapa pun sebelum ada analisa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Hal itu disampaikan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (6/4/2023).

"Hasil analisis dibuat oleh analis dengan berbagai laporan, termasuk LTKM. Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp 349 (triliun) itu keliru besar," kata Yunus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Karena PPATK tidak pernah memberikan (laporan) transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga. Dia dilaporkan secara online, masuk ke database PPATK," imbuhnya.

Dijelaskan Yunus, hasil laporan analisis (HLA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus transaksi mencurigakan ini tidak sama dengan LTKM.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp349 T Sangat Mudah Di Follow Up

Sehingga, kata Yunus, tidak pas jika kasus ini disebut sebagai LTKM karena biasanya yang melaporkan LTKM justru penyedia jasa keuangan perbankan.

"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya, karena LTKM yang mengindentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK bukan PPATK mengindentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," tandasnya.

Diberitakan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu membeberkan asal-usulnya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T

Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfudmelanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat