androidvodic.com

Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar - News

News - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara terkait pemenuhan restitusi yang seharusnya dilakukan Mario Dandy karena telah menganiaya David Ozora.

Mellisa mengatakan, sebelumnya pihak Mario Dandy selalu menyebut upaya mereka untuk membantu David dan berupaya untuk damai.

Namun berdasarkan persidangan Mario Dandy, baik pada Selasa (20/6/2023) kemari atau dalam sidang sebelumnya, Melisa justru menilai Kuasa Hukum Mario Dandy terlihat menghindari topik pemenuhan restitusi ini.

"Tetapi dari persidangan hari ini (Selasa, 20 Juni 2023), kalau dilihat yang lalu-lalu ya, bahwa mereka menyampaikan beberapa kali mereka sudah ada upaya untuk membantu, ingin damai dan lain sebagainya."

"Sebenarnya dari persidangan yang kita saksikan bersama, rasa-rasanya semua dari Kuasa Hukum terlihat menghindari terkait pemenuhan restitusi,' kata Mellisa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (21/6/2023).

Oleh karena itu keluarga David pun menyerahkan masalah pemenuhan restitusi ini kepada pengadilan.

Baca juga: Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK

Biar nanti Jaksa atau Majelis Hakim saja yang memutuskan dan melakukan eksekusi atas pemenuhan restitusi David.

Selain itu, Melissa menyebut pihaknya juga ingin melihat seserius apa negara dalam mewujudkan restitusi untuk korban ini.

Jika Majelis Hakim memang tidak bisa diwujudkan, Melissa pun menyarankan penghapusan pasal restitusi tersebut.

"Jadi menurut kami itu menunjukkan sebenarnya itikad baik itu tidak ada, tidak pernah ada."

Baca juga: Jadi Saksi Persidangan, Perwakilan LPSK Beri Penjelasan Jika Mario Dandy Cs Tak Bisa Bayar Restitusi

"Terlepas mau tidak dibayar juga silahkan saja, toh ini yang akan memutuskan dan melakukan eksekusi adalah Jaksa dan Majelis Hakim," terang Mellisa.

Lebih lanjut Mellisa menuturkan, yang menjadi latar belakang keluarga David Ozora mengajukan restitusi sebenarnya karena diyakinkan LPSK.

Selain itu aturan restitusi ini telah tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.

"Terkait dengan saksi dari LPSK memgenai restitusi, kami melihat begini. Yang melatarbelakangi kemudian keluarga korban mengajukan restitusi, awalnya sebenarnya enggak pernah mengajukan."

Baca juga: Jalani Sidang Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Tegur Jaksa Penuntut Umum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat